- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
KERAH PUTIH - LI TIPKOR & AHICW

Keterangan Gambar : Tom Lembong sah secara hukum sebagai tersangka
Jakarta, LI TIPIKOR & AHICW
CHANNEL.com
Setelah
melalui tahapan persidangan , Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri
Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam
kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk
seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta
Selatan, Selasa (26/11).
Baca Lainnya :
Dengan putusan ini, maka status
yang tersangka yang dilebelkan Jampidsus Kejaksaan Agung kepadaTom Lembong sah
secara hukum . Maka dapat dipastikan kasus ini akan bergulir ke pengadilan .
Adapun alasan Hakim menolak permohonan praperadilan ini
karena beberapa keberatan yang
disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi
pokok perkara . Karena itu Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon
yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini
dan menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung
(termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai
saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun
2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap
hakim.
Sebelum nya Kejagung mengklaim
bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung telah
memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula ini sejak Juli 2023
dan dilanjutkan dengan penyidikan pada bulan Oktober 2023.
Mereka menyebutkan bahwa mereka
telah memeriksa 29 saksi termasuk Tom Lembong termasuk 3 orang ahli pada tahap
penyelidikan . Kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyitaan barang
bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik sehingga tahapan yang
dilakukan sudah sesuai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014
Adapun Ahli yang dihadirkan Tom Lembong antara lain ahli hukum pidana yang juga
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum
pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Sementara itu Kejaksaan Agung
menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus
Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara
Evenri Sihombing.
Sebelumnya
Kejagung menetapkan Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang diduga telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp400 miliar.
Pihak
Tom merasa bahwa Unsur kerugian keuanga
negara terhadap pasal yang disangkakan kepada Tom Lembong belum terpenuhi
karena tidak adanya hasil pemeriksaan dari BPK RI . Sehingga Tom Lembong merasa penetapan dirinya
sebagai tersangka tidak sah secara hukum , ( Diolah dari berbagi sumber , Red/
TRPF / Tripel XXX ) .
Video Terkait:
