Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
KERAH PUTIH - LI TIPKOR & AHICW

By Admin ICW 28 Nov 2024, 13:24:45 WIB KERAH PUTIH
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Keterangan Gambar : Tom Lembong sah secara hukum sebagai tersangka


Jakarta, LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com

Setelah melalui tahapan persidangan , Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Baca Lainnya :

    Dengan putusan ini, maka status yang tersangka yang dilebelkan Jampidsus Kejaksaan Agung kepadaTom Lembong sah secara hukum . Maka dapat dipastikan kasus ini akan bergulir ke pengadilan .

    Adapun alasan Hakim menolak permohonan praperadilan ini karena  beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara . Karena itu Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini dan menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.



    "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

    Sebelum nya Kejagung mengklaim bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung telah  memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula ini sejak Juli 2023 dan dilanjutkan dengan penyidikan pada bulan Oktober 2023.

    Mereka menyebutkan bahwa mereka telah memeriksa 29 saksi termasuk Tom Lembong termasuk 3 orang ahli pada tahap penyelidikan . Kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung  mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik sehingga tahapan yang dilakukan sudah sesuai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014


    Adapun Ahli yang dihadirkan Tom Lembong antara lain ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
    Sementara itu  Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

    Sebelumnya Kejagung menetapkan Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.


    Pihak Tom merasa bahwa Unsur kerugian  keuanga negara terhadap pasal yang disangkakan kepada Tom Lembong belum terpenuhi karena tidak adanya hasil pemeriksaan dari BPK RI .  Sehingga Tom Lembong merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum , ( Diolah dari berbagi sumber , Red/ TRPF / Tripel XXX ) . 




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.