- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

PERS RELIES .
Kepada Yth :
Rekan Pers di seluruh Indonesia .
Sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai lembaga penyelidikan tindak pidana korupsi di Indonesia maka kami Selasa s/d Rabu (17/s/d 1812/2024), telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara swakelola dengan uraian data sebagai berikut :
1. Pembangunan kantin beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 321.162.000,00
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 285.476.000,00
3. Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal Pagu Rp. 222.038.000,00
4. Pembangunan selasar penghubung SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 210.528.000,00
Baca Lainnya :
Dengan demikian SLB Negeri Mandailing Natal mendapat DAK Fisik Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan total pagu sebesar Rp. 1.039.204.000,- (Satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah).
Berdasarkan investigasi lapangan yang telah kami lakukan kami menemukan bahwa :
- Spesifikasi Agregat yang digunakan untuk pengecoran beton untuk tiang, balok dan lantai bangunan kantin menggunakan Agregat yang berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) serta berkuran besar yang melebihi 0.30 mm. Kami menduga bahwa spesifikasi agregat yang digunakan dalam pengecoran beton tiang, balok dan lantai bangunan Kantin tidak sesuai dengan spesifikasi agregat yang ditetapkan berdasarkan analisa mengenai beton dengan mutu K-175. Karena itu kami menduga bahwa mutu beton dari pada tiang, balok dan lantai bangunan tidak sesuai dengan mutu beton yang ditetapkan (cacat mutu). Hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan guru dan siswa yang sedang berada di Kantin. Karena itu, butuh pengujian laboratorium kembali.
- Diduga kuat telah terjadi murkup harga pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan selasar penghubung SLBN Mandailing Natal dengan pagu Rp. 210.528.000,00. Diduga pagu tersebut tidak sesuai dengan volume bangunan yang hanya memilki panjang sekitar 7 s/d 8 meter dengan lebar sekitar 1 s/d 1,5 meter dan tinggi 2- 2.5 meter.
- Penggunaan pipa limbah cair yang digunakan pada banguan gedung Ruang Pembelajaran Khusus SLBN Mandailing Natal dengan Pagu Rp. 222.038.000,00, tidak sesuai dengan spesifikasi pipa yang dipersyaratkan pada SNI 06-0178-1987. Yakni harus menggunakan pipa khusus limbah yang berwarna orange. Kami menemukan bahwa Jenis pipa yang digunakan pada pelaksanaaan pekerjaan ini adalah pipa yang biasa digunakan untuk pipa air minum.
Demikian fakta-fakta dan data lapangan yang kami temukan pada beberapa pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kami menduga masih ada dana yang tersisa di rekening sekolah SLBN MADINA. Dimana menurut KEPRES tentang Pelaksanaan Swakelola tidak memiliki profit atau keuntungan maka sejumlah dana yang saat ini tersisa di rekening SLB Negeri MADINA harus digunakan untuk menambah volume pekerjaan atau uang yang tersisa tersebut dikembalikan ke Kas keuangan Negara. Karena hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLB MADINA maka kami menduga, bahwa penggunana DAK Fisik Pendidikan di SLB N MADINA telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Hal ini tentu dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Pendamping DAK Tahun Anggaran 2024 dan adanya pembiaran dari PPK Penggunaan DAK SLB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Fakta-fakta ini telah kami konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Sekolah SLB Negeri Madina Ahmad Undri S.Pd, tetapi Kepala sekolah tersebut mengatakan bahwa dia sudah melaksanakan beberapa pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Pendidikan di Sekolah ini sesuai dengan yang ditetapkan.
Kami tentu keberatan dengan jawaban kepala sekolah tersebut. Karena itu agar dugaan-dugaan kami tersebut diatas dapat menjadi terang-benderang secara hukum, maka kami sudah melaporkan dugaan-dugaan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan meminta agar segera dilakukan penyelidikan dengan memeriksa kepala Sekolah SLB N MADINA Ahmad Undri S.Pd sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia .
Jakarta , 24 Februari 2025 <br>Biro Publikasi , Deputi HUMAS & KAMPANYE PUBLIK <br>Perkumulan LI TIPIKOR & AHICW <br>MANGATAS DAVIT MALAU
Hp : 0812 6277 8105
