- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KELOLA DANA BOS 330 JUTA LEBIH & PUNGUT UANG SEKOLAH KONDISI GEDUNG SMK NEGERI 2 SIBOLGA TAK TERURUS
BERITA FOTO - REPORTASE NEWS - LI TIPIKOR & AHICW

Keterangan Gambar : REPORTASE NEWS - LI TIPIKOR & AHICW - KELOLA DANA BOS 330 JUTA LEBIH DAN PUNGUT UANG SEKOLAH 35 RIBU PER SISWA KONDISI GEDUNG SMA NEGERI 2 SIBOLGA TAK TERURUS
Sibolga - litipikorahicwchannel.com
Publik mempertanyakan
penggunaan bantuan dana BOS di SMK Negeri 2 Sibolga Provinsi Sumatera Utara Tahun
Aggaran 2022 – 2023 .
Berdasarkan data yang kami peroleh dari Biro Data dan Riset Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW disebutkan , pada tahun anggaran 2022 – 2023 Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sibolga ini telah menganggarkan dana BOS pada Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang jumlah nya mencapai hingga 330 juta lebih .
Baca Lainnya :
Angka ini kemungkinan
masih dapat bertambah karena dana BOS Tahap 1-Tahap 3 tahun anggaran 2023 di
sekolah ini belum dapat diakses publik sebab belum di online kan .
Menurut Juknis
Penggunaan dana BOS, dana tersebut dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan
kerusakan ringan yang terjadi pada gedung Sekolah . Seperti mengganti Kaca jendela yang pecah,
Plafond yang busuk dan ambrol serta penge cetan dinding bangunan dan pagar
sekolah .
Liputan Tim Reporter Pencari Fakta LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV , mendapat informasi dari berbagai sumber dilapangan yang menyebutkan bahwa pada tahun 2022 dan 2023 hingga saat ini , oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sibolga ini juga melakukan pemungutan Uang sekolah kepada seluruh siswa nya sebesar 35 ribu rupiah / siswa setiap bulan nya .
Informasi yang berhasil
kami himpun diketahui jumlah siswa SMK Negeri 2 Sibolga ini ada 900 orang lebih
. Maka jumlah uang sekolah yang dipungut oleh oknum kepala sekolah ini pertahun
nya adalah 35 ribu x 900 orang x 24 = 756 juta rupiah lebih .
Bila di total kan dana BOS yang telah dianggarakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ditambah uang sekolah yang dipungut tahun 2022 – 2023 disekolah ini mencapai hingga 1 Milyar lebih .
Kendati Mengelola Jumlah Uang yang Cukup Fantastis Namun Saat ini Kondisi Fisik Bangunan Gedung SMK Negeri 2 Sibolga ini masih kurang ter rawat dan kurang terpelihara.
Dibagian samping kanan gedung Terlihat masih ada Kaca jendela yang pecah, Plafond yang busuk dan serta Cet dinding dan pagar sekolah yang sudah kusam dan kumal namun tidak ada dilakukan perbaikan dan penge cetan ulang .
Diduga penggunaan
bantuan dana BOS disekolah ini tidak sesuai terhadap yang ditetapkan pada
Juknis Penggunaan dana BOS sehingga ber bau korupsi. Patut diduga oknum kepala
sekolah ini telah menyelewengkan sejumlah dana tersebut untuk kepentingan
Pribadi dan golongan nya .
Hal ini dapat terjadi
karena lemahnya pengawasan bahkan diduga ada pembiaran dari oknum pengawas dari
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara .
Dengan demikian dugaan
korupsi dana bos dan pungutan uang sekolah di sekolah ini diduga kuat
terjadi secara Ter Struktur , Sistematis dan Massif.
Karena itu Publik
meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Sumatera Utara untuk segera
melakukan penyelidikan terhadap penggunaan bantuan dana BOS dan pemungutan uang
sekolah yang terjadi setiap
tahun nya di sekolah ini sesuai Hukum dan Peraturan yang berlaku .
Redaksi LI TIPIKOR
& AHICW CHENNEL.com & TV telah memita konfimasi berita secara tertulis kepada
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sibolga.
Namun hingga berita ini kami tayangkan , kami tidak mendapatkan jawaban
( Franz /
Daniel )
Video Terkait:
