- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KELOLA DANA BOS RATUSAN JUTA PER TAHUN , KONDISI FISIK GEDUNG SMP NEGERI 1 PINTU POHAN MERANTI MEPR
REPORTASE NEWS

Penggunaan Dana Bantuan Biaya
Operasional Sekolah ( BOS ) di SMP Negeri 1 Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba
Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022 dan 2023, saat ini menjadi sorotan
dan perhatian Publik .
Pasal nya kendati mendapat dana BOS
mulai tahun 2022 hingga tahaun 2023 yang jumlah mencapai ratusan juta rupaiah
namun kondisi fisik bangunan gedung sekolah SMP Negeri 1 Pintu Pohan Meranti ini masih rusak .
Berdasarkan data yang kami peroleh
dari Direktur Data dan Riset Deputy Penyelidikan Perkumpulan LI TIPIKOR &
AHICW disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2022 dan 2023 sekolah SMP Negeri 1
Pintu Pohan Meranti inimendapat bantuan
dana BOS hingga 390 juta rupiah lebih .
Baca Lainnya :
Di ketahui tahun 2022 dan 2023 , kepala
sekolah ini telah menggarkan dana BOS sebanyak
60 juta rupiah lebih pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah di
RKS BOS K-7 Sekolah ini .
Berdasarkan Juknis penggunaan dana
BOS , 60 juta tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan kerusakan yang
terjadi pada bangunan gedung SMP Negeri 1 Pintu Pohan Meranti ini .
Namun fakta membuktikan bahwa saat
ini kondisi fisik bangunan gedung sekolah SMP Negeri Pintu Pohan Meranti ini ,
masih banyak yang rusak .
Karena itu , Publik menduga Penggelolaan
dana BOS di sekolah ini tidak sesuai terhadap Juknis Penggunaan dana BOS yang
ada.
Patut diduga bahwa sejumlah dana
BOS yang telah dianggarkan pada komponen Pemeliharaan sarana dan prasana
sekolah di SMP Negeri 1 Pintu Pohan
Meranti ini telah di selewengkan oleh oknum kepala sekolah dan okum bendahara
BOS sekolah ini untuk kepentingan pribadi dan golongan mereka .
Hal tersebut diduga kuat telah
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara .
Video Terkait:
