- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KEPSEK SMA TEBING TINGGI DIDUGA GELAPKAN BANTUAN DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH

Keterangan Gambar : Tampak Gambar Sekolah SMA N 1 Tebing Tinggi
Tebing tinggi - LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com

Menurut JUKNIS Penggunaan bantuan dana BOS sejumlah dana BOS tersebut seyogianya digunakan untuk Perbaikan kerusakan kerusakan ringan pada bangunan Gedung sekolah ini . Seperti Kaca Gedung Yang pecah, Plafond Gedung yang busuk dan Pecah, Pengecetan dinding dan Pagar, Listplank gedung yang busuk, Keramik dan Lantai bangunan yang rusak dan kerusakan kerusakaan ringan lainya.
Namun berdasarkan Investigasi yang telah dilakukan oleh Biro Inteligen “ Rakyat Anti Korupsi “ Deputi Penyelidikan, Perkumpuan LI TIPIKOR & AHICW pada Hari Minggu,15 Desember 2024 saat itu ditemukan banyak Plafon dan List plank gedung sekolah ini yang sudah membusuk dan Pecah namun tidak perbaiki, Kaca Jendela yang Pecah tidak ada perbaikan serta Cet dinding bangunan gedung yang sudah Kusam dan Kering karena sudah lama tidak pernah di Cet. Berdasarkan uraian data dan fakta lapangan tersebut maka LI TIPIKOR & AHICW menduga bahwa Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tebung Tinggi ini telah menggelapkan dana BOS sebanyak Rp 558.097.350,- ( Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sempilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ) Tahun Anggaran 2023-2024 di sekolah ini untuk kepentingan Pribadi dan Golongan nya sebagaimana dimaksud pada : Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa PENGGELAPAN DALAM JABATAN.
Karena itu agar dugaan dugaan tersebut dapat menjadi terang benderang secara hukum sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, LI TIPIKOR & AHICW akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan bantuan dana BOS tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum agar dilakukan Penyelidikan sesuai Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
“ Kami akan segera melaporkan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan dana BOS di SMA Negeri 1 Tebing tinggi ini ke Pihak Aparat Penegak Hukum dan meminta untuk segera dilakukan Penyelidikan sesuai Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia “ …...Pungkas JS Aritonang. (Red / TRPF / Tripel XXX).
