KEPSEK SMA TEBING TINGGI DIDUGA GELAPKAN BANTUAN DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH

By Admin ICW 25 Jan 2025, 23:49:51 WIB EXPOSES NEWS INVESTIGATION
KEPSEK SMA TEBING TINGGI DIDUGA  GELAPKAN BANTUAN DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH

Keterangan Gambar : Tampak Gambar Sekolah SMA N 1 Tebing Tinggi


Tebing tinggi - LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Advokasi Hukum Perkumpulan “ Investigation Corruption Watch “ (LI TIPIKOR & AHICW) membongkar adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan terhadap bantuan dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024 yang terjadi di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang mencapai hingga Ratusan Juta Rupiah. Hal itu disebutkan oleh Deputi Humas dan Publikasi LI TIPIKOR & AHICW  JS. Aritonang pada Pers Relies lembaga ini yang diterima oleh redaksi LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com , Sabtu , 25 Januari 2025 . “ Pada Tahun Anggaran 2023 - 2024 Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tebing tinggi telah menganggarkan bantuan dana BOS di K-7 pada Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Sekolah ini sebanyak  Rp 558.097.350,- ( Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta , Sempilan Puluh Tujuh Ribu, Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ) , Namun berdasarkan fakta yang ada dilapangan kami menduga bahwa dana Pemeliharaan tersebut tidak digunakan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tebing tinggi “ …...Ujar JS Aritonang
























Menurut JUKNIS Penggunaan bantuan dana BOS sejumlah dana BOS tersebut seyogianya digunakan untuk Perbaikan kerusakan kerusakan ringan pada bangunan Gedung sekolah ini . Seperti Kaca Gedung Yang pecah, Plafond Gedung yang busuk dan Pecah, Pengecetan dinding dan Pagar, Listplank gedung yang busuk, Keramik dan Lantai bangunan yang rusak dan kerusakan kerusakaan ringan lainya.


























Namun berdasarkan Investigasi yang telah dilakukan oleh  Biro Inteligen “ Rakyat Anti Korupsi “ Deputi Penyelidikan, Perkumpuan LI TIPIKOR & AHICW pada Hari Minggu,15 Desember 2024 saat itu ditemukan banyak Plafon dan List plank gedung sekolah ini yang sudah membusuk dan Pecah namun tidak perbaiki, Kaca Jendela yang Pecah tidak ada perbaikan serta Cet dinding bangunan gedung yang sudah Kusam dan Kering karena sudah lama tidak pernah di Cet. 
Berdasarkan uraian data dan fakta lapangan tersebut maka LI TIPIKOR & AHICW  menduga bahwa Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tebung Tinggi ini telah menggelapkan  dana BOS sebanyak Rp 558.097.350,- ( Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sempilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ) Tahun Anggaran 2023-2024 di sekolah ini untuk kepentingan Pribadi dan Golongan nya sebagaimana dimaksud pada : Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa PENGGELAPAN DALAM JABATAN.



























Karena itu agar dugaan dugaan tersebut dapat menjadi terang benderang secara hukum sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, LI TIPIKOR & AHICW akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan bantuan dana BOS tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum agar dilakukan Penyelidikan sesuai Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.

“ Kami akan segera melaporkan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan dana BOS di SMA Negeri 1 Tebing tinggi ini ke Pihak Aparat Penegak Hukum dan meminta untuk segera dilakukan Penyelidikan sesuai Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia “ …...Pungkas JS Aritonang. 
(Red / TRPF / Tripel XXX).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.