Breaking News
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Keterangan Bawaslu Tentang Tidak Semua Tempat Boleh Digunakan Untuk Berkampanye Pemilihan.
ADVERTORIAL - LI TIPIKOR & AHICW

Keterangan Gambar : Keterangan Bawaslu Tentang Tidak Semua Tempat Boleh Digunakan Untuk Berkampanye Pemilihan.
Dairi - litipikorahicwchannel.com
Dalam Pemilihan Serentak Pada November 2024,. Bawaslu Dairi Memberikan Keterangan Tentang Tidak Semua Tempat Boleh Digunakan Untuk Berkampanye Pemilihan.
Kontestasi Dalam Pemilihan Serentak Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati 2024, Para Peserta Pastinya Memiliki Hak Untuk Berkampanye, Menyampaikan Visi Dan Misi Masing-masing Kandidat,. Namun Dalam Kesempatan Berkampanye Terdapat Aturan Aturan Yang Wajib Diikuti Oleh Setiap Peserta,.
Baca Lainnya :
Dalam Hal Ini Bawaslu Memiliki Peran Penting Dalam Kontestasi Tersebut
(Nur Elya Capah.)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments