- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Pembangunan TPA SAMOSIR BELUM SELESAI DIKERJAKAN. LAYAK KAH DIPERPANJANG ???
REPORTASE NEWS

Keterangan Gambar : Pembangunan TPA SAMOSIR BELUM SELESAI DIKERJAKAN. LAYAK KAH DIPERPANJANG ???
REPORTASE NEWS .
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan TPA Samosir, oleh Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA , yang bersubmer dana dari APBN Tahun Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT. LST , dengan konsultan pengawas PT AEMP, KSO PT YK Persero wilayah IV Medan senilai Rp. 27.022.705.519,05 , saat ini menjadi Perhatian dan Sorotan Publik .
Pasal nya hingga Peliputan berita ini kami lakukan , Jumat, 12 April 2024 ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini belum selesai dikerjakan .
Baca Lainnya :
Diperkirakan progres pekerjaan saat ini tidak mencapai progres kerja yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja . Karena itu Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana dari Pinjaman Luar Negeri IBRD 2023 ini, diduga tidak dapat dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan pada kontrak kerja dan bahkan berpotensi Mangkrak .
Data yang yang kami peroleh dari Deputy Data dan Riset Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menyebutkan bahwa Kontrak pekerjaan ini ditanda tangani pada tanggal 9 Juni 2023 dan jenis kontrak pekerjaan ini adalah Kontrak tahun tunggal .
Lalu berdasarkan data yang tertera pada Papan Informasi yang ada dilapangan , disebutkan bahwa Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah 270 Hari Kalender .
Maka pekerjaan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tanggal 9 Maret 2024 yang lalu .
Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa hingga hari Jumat, 12 April 2024 pelaksanaan pekerjaan ini belum selesai dikerjakan .
Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan ini sudah melewati masa pelaksanaan pekerjaaan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja .
Informasi yang kami dapatkan dari sumber kami yang dapat dipercaya , disebutkan bahwa PPK sanitasi, Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA, kemungkinan akan tetap memperpanjang masa waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 hari kelender , dengan ketentuan denda .
Menurut Peraturan Menteri Keuanan Republik Indonesia Nomor : 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas pekerjaan yang berlum diselesaikan pada Tahun Anggaran, yang merupakan dasar hukum bagi PPK untuk memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan ini .
Pada huruf a dan b , ayat ( 1 ) , Pasal 10 Paragraf 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, disebutkan bahwa Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang :
“ ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan “ dan “ termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak “ .
Menurut seorang sumber anonim kami yang saat ini bertugas di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara , ketika kami konfirmasi apakah perpajangan masa pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran padahal kontrak pekerjaan tersebut dilakukan sebelum tanggal 30 November tahun berkenan dan bukan Multi Years , dapat dilakukan ?
Sumber Anonim kami tersebut mengatakan bahwa Perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak boleh dilakukan .
Dengan demikain bila perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan ini tetap diberikan maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum .
Menururut Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya PPK, Sanitasi Satuan Kerja PPP WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA, memberikan pelaksanaan pekerjaan ini kepada Perusahaan Pemenang ke 2 saat tender pekerjaan ini .
Lalu melaporkan Perusahaan yang mengerjakan pelaksanaan pekerjaan ini ke Pengguna Anggaran untuk selanjutnya di rekomendasikan ke LKPP agar dimasuk kan kedalam daftar hitam perusahaan dengan alasan Cidera Janji .
Diduga kuat karena pekerjaan ini dikerjakan dengan tergesa-gesa karena dibayangi oleh pembayaran denda setiap harinya , maka pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi akan dilakukan asal jadi.
Maka mutu dari pekerjan yang nantinya dihasilkan , diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan pada kontrak kerja .
Pantauan Tim Reporter Pencari Fakta ( TRPF ) LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV Jumat, 12 April 2024 , bahwa bangunan Rijit Beton menuju lokasi TPA Samosir ini belum selesai di cor.
Hingga berita ini kami tayangkan , kami berlum mendapat konfirmasi resmi dari Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan TPA Samosir, oleh Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA dan direktur PT. LST .
Sesuai UU PERS , Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Syber kami akan berusaha meminta konfirmasi dari pihak pihak tersebut diatas dan akan kami tayangkan kembali pada acara Up date REPORTASE NEWS .
Video Terkait:
