- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN INDIKASI KORUPSI DANA DAK TAHUN 2023 DI SMK NEGERI 1 SIGUMPAR
Random Video
- LI TIPIKOR & AHICW TUDING DAK FISIK PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 RANTOBAEK TIDAK SESUAI JUKNIS.
- LI TIPIKOR BONGKAR DUGAAN PENGURANGAN VOLUME ASPAL PRESERVASI JALAN BTS PADANGSIDEMPUAN – JEMBATAN M
- MATERIAL ASPAL PHJD Ruas Jalan Sp L Pondom Sialahi, Bts Karo , Kab Dairi, DIPERTANYAKAN MENGAPA???
- BADAN JALAN PROVINSI PARSOBURAN – BTS LABURA AMBLAS
- BIRO BANTUAN HUKUM KEADILAN RAKYAT LI TIPIKOR & AHICW KUTUK PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN DI KARO
Lembaga
Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Advokasi Hukum “ Investigation Corruption
Watch atau Yang Di Kenal Dengan“ ( Perkumpulan LI
TIPIKOR & AHICW ) menemukan beberapa ketidak sesuaian terhadap Juknis penggunaan Dana
Alokasi Khusus Atau DAK Fisik Pendidikan dan Peraturan serta Perundang
Undangan tentang bangunan gedung pada pelaksanaan 5 pekerjaan yang bersumber
dari dana DAK Fisik Pendidikan, Tahun Anggaran
2023 yang bernilai Milyaran rupiah, di SMK
Negeri 1 Sigumpar .
Ketidak
sesuaian tersebut antara lain :
1. Mutu Beton
Ring Balok dan Tiang bangunan yang digunakan tidak sesuai terhadap Mutu Beton
bangunan yang dipersyaratkan.
2. Volume dan
Spesifikasi Cet diduga tidak sesuai terhadap Analisa pada Peraturan Menteri PUPER Atau Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penge Cat tan Tembok Baru .
3. Spesifikasi
Atap yang tidak sesuai terhadap Spesifikasi Atap yang dipersyaratkan pada Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 .
4. Tidak menggunakan Ring Balok atas bagunan, dan sebahagian bangunan tidak menggunakan saluran Sanitasi
Atau Drainase.
5. Sebahagian
Pintu bagunan tidak menggunaan Jerjak Besi .
6. Kegiatan
ini tidak melibatkan Masyarakat sekitar sebagaimana yang dipersyaratkan pada
Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 .
LI
TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa mereka
menemukan sisa material Agregat Batu pecah yang diduga digunakan untuk penge-coran Ring Balok , Tiang dan Pondasi bangunan masih ter tumpuk di
halaman pekerangan sekolah ini. Ditemukan Agregat itu berukuran 3 Per 5 cm . Padahal menurut Analisa tentang Beton, ukuran Agregat
Batu pecah yang digunakan untuk penge-coran
Beton adalah Agregat Batu pecah dengan mimal size 2/3 cm .
Karena itu LI TIPIKOR & AHICW meragukan Mutu Beton Ring Balok, Tiang Beton dan Pondasi bangunan pada ke 5 bangunan gedung di SMK Negeri 1 Sigumpar ini karena itu beton bangunan bangunan tersebut butuh pengujian Laboratorium kembali .
Hal ini disampaikan oleh Investigator Senior LI TIPIKOR & AHICW Jamal Malau kepada Wartawan .
Mereka
juga mendapatkan informasi bahwa Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sigumpar ini
tidak mengerjakan kegiatan ini Swakelola .
Tapi
diduga, dia memberikan pelaksanaan kegiatan di
sekolah ini ke salah seorang rekanan di Kota Medan .
Karena
itu Publik menduga oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sigumpar
ini kemungkinan ada menerima fee dari si oknum rekanan tersebut .
Hal
itu dapat dibuktikan dengan fakta bahwa Tukang pada kegiatan ini hanya melibatkan
1 orang yang dari penduduk setempat ber marga Butar butar. Selebihnya semua
pekerja berasal dari Daerah Mandala Kota Medan .
Hal
itu dilakukan diduga hanya untuk mendapatkan KTP dan KK untuk keperluan
Administrasi dari warga ber marga Butar Butar tersebut . Karena salah satu
persyaratan pelaksanaan swakelola harus melibatkan penduduk setempat yang
memiiki KTP dan Kartu keluarga kelengkapan administrasi Laporan Pertanggung
Jawaban.
LI TIPIKOR & AHICW menyebutkan hal hal yang mereka temukan pada pelaksanaan kegiatan ini berpotensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara .
Hal
tersebut dapat terjadi karena Lemahnya pengawasan dan adanya Pembiaran yang
dilakukan oleh PPK kegiatan DAK Fisik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara .
Agar dugaan dugaan tersebut dapat menjadi terang benderang secara hukum dan indikasi Kerugian Keuangan Negara tersebut dapat dikembalikan Ke Kas Keuangan Negara maka sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW meminta BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk segera meng Audit penggunaan DAK Fisik Pendidikan di SMK Negeri 1 Sigumpar ini
Kegiatan ini adalah Swakelola . Dimana tidak ada Profit. Maka diduga masih ada sejumlah Uang atau Dana yang tersisa di Rekening Sekolah ini .
Bila Uang atau Dana yang tersisa
tersebut tidak segera dikembalikan ke Kas Keuangan Negara , sesuai PERPRES
Tentang Swakekelola , maka potensi terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang
menimbulkan Kerugian Keuagan Negara pada pelaksanaan pekerjaan ini akan terjadi
.
Selanjutnya mereka akan mendesak BPKP
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk segera meng audit pelaksanaan ke 5
pekerjaan ini .
Redaksi
LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV sudah mengirim surat wawancara untuk
konfirmasi berita ini kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sigumpar, Namun hingga
berita ini kami tayangkan , kami tidak mendapatkan tanggapan atau konfrimasi
dari kepala sekolah tersebut .
Pantauan LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com and TV , Kamis , 9 Mei 2024 terlihat permukaan Cat pada ke 5 bangunan gedung yang dibangun dengan menggunakan DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di Sekolah ini berbayang dan tipis bahkan sudah ada yang Luntur .
Diduga
Cat yang digunakan hanya 1 lapis . Ketika
telapak tangan di gosok ke permukaan Cat , Cat sudah luntur dan ikut menempel di telapak tangan .
Padahal umur Cat bangunan ini baru berjalan sekitar 5 Sampai 6 bulan . Hal ini
kemungkinan disebabkan Spesifikasi Cat
yang digunakan tidak sesuai Spesifikasi, yakni Cat yang dipersyaratkan setara Vinylex .
Selain
itu bangunan Gedung menggunakan Atap Spandek .Padahal pada Juknis Pengunaan DAK
Fisik Pendidikan dipersyaratkan bahwa
Spesifikasi Atap yang digunakan adalah Atap Genteng Metal . Tentu harga Atap
Spandek dengan Atap Genteng Metal sangat lah jauh ber beda .
Terlihat tumpukan material Agregat Batu Pecah yang diduga merupakan sisa material Agregat Batu pecah yang digunakan untuk penge Coran Tiang dan Balok bangunan . Terlihat Agregat Batu pecah yang sisa tersebut didominasi Batu pecah berukuran 3/5 cm .
Bangunan Gedung banyak yang tidak menggunakan saluran Drainase . Terlihat Lantai dari Ruangan dan Seasar Ruang Laboratorium Bahasa sudah Retak . Hal ini belum lah layak terjadi karena umur bangunan ini baru berjalan sekitar 4 hingga 5 bulan . Retaknya Lantai ini, kemungkinan disebabkan oleh kurang padatnya Urugan tanah, pada dasar lantai dan kurangnya volume campuran material Semen yang digunakan .
Publik
berharap agar pihak pihak yang berkompoten dapat segera menggungkap dugaan
dugaan ketidak sesuaian pada penggunaan DAK Fisik Pendidikan di SMK Negeri 1
Sigumpar ini .
Dari Sigumpar
Kabupaten Toba, Tim Reporter Pencari Fakta LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV
melaporkan untuk anda .
